DLH Kabupaten Musi Rawas

DLH Kabupaten Musi Rawas,

Info Inovasi NGOPI-LING :
Prospek Ekonomi Kreatif Masyarakat Dalam Bidang Pemanfaatan Sampah Domestik

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Musi Rawas , Meningkatnya angka kemiskinan sepanjang 1 dasawarsa di negeri ini merupakan pekerjaan tahunan yang semakin sulit diatasi, catatan Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2019 penurunan angka kemiskinan relatif kecil, angka kemiskinan pada September 2019 mencapai 9,22 persen. Angka ini turun 0,19 persen poin terhadap Maret 2019 dan menurun 0,44 persen poin terhadap September 2018. Sementara jumlah penduduk miskin pada September 2019 tercatat 24,79 juta orang (sumber :sihttps://bisnis.tempo.co/read/1295394bps-angka-kemiskinan-september-2019-turun-jadi-922-persen).

Melihat data di atas, diperlukan solusi yang terarah, mudah dan murah serta terintegrasi dengan keterampilan dan kemampuan yang dimiliki masyarakat miskin, menurut penulis solusi yang dimaksud adalah dalam bentuk program pemberdayaan ekonomi kreatif masyarakat miskin yang diintegrasikan dengan keterampilan, modal yang murah, unik dan etnik serta lebih menyentuh ke permasalahan lingkungan seperti pemanfaatan sampah domestik.

Secara definisi yang dimaksud dengan ekonomi kreatif berbasis sampah adalah usaha yang bertumpu pada keterampilan dan kemampuan dalam mengubah sampah menjadi barang yang bernilai komersial dengan menekankan pada kemampuan rekayasa keterampilan dan bukan rekayasa teknologi. Kondisi aktifitas ekonomi perkotaan dan pedesaan selalu menghasilkan limbah yang tidak dimanfaatkan oleh teknologi konvensional, timbulan limbah ini jika tidak dilakukan pengelolaan yang baik, dapat di mungkinkan mengakibatkan pencemaran dan tidak jarang menimbulkan penyakit serta secara estetika lingkungan dapat menurunkan keindahan kota atau pedesaan.

Contoh sampah atau limbah dari aktifitas ekonomi perkotaaan dan pedesaan yaitu kemasan plastik makanan dan minuman, kertas/kardus, sterafoam, dedaunan/kayu/bambu, batok kelapa, dan logam seng/besi, semua sampah tersebut jika di kelola dengan pendampingan intensif tentu akan menjadi bernilai secara ekonomi, kesehatan, lingkungan dan hilirnya beban pemerintah kedepan akan menjadi lebih ringan dalam mengatasi kemiskinan, persampahan dan kesehatan, pola pendampingan pun dapat di bentuk secara binaan baik dari dunia usaha ataupun pemerintah dan lembaga pendamping masyarakat sehingga semangat isi dari Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah pun dapat terwujud.(JE)

Tinggalkan Komentar: